Eddy Sindoro Bantah Pernah Menyuap Panitera

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Terdakwa Eddy Sindoro membantah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara yang ditangani Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat. Eddy berdalih tak memiliki otoritas memberi uang untuk mengurus sejumlah perkara terkait perusahaan-perusahaan di bawah naungan Lippo.

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

"Saya tak punya kapasitas dan otoritas untuk memberikan uang," kata mantan chairman PT Paramount Enterprise itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

Di hadapan majelis hakim, Eddy Sindoro juga membantah pernah perintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti, mengurus perkara hukum.

Lippo Group Buka-bukaan Rencana Ekspansi di Industri Kesehatan

Menurutnya, dia baru tahu nama-nama perusahaan yang sedang bermasalah hukum di PN Jakarta Pusat saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dia bahkan mengaku tidak kenal dengan Edy Nasution.

Kendati demikian, Eddy mengaku pernah menjadi petinggi di Lippo Bank, Lippo Karawaci, dan Rumah Sakit MRCC Siloam. "Setelah 2009 saya sudah pensiun," ujar Eddy.

Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Lippo Senilai Rp1,3 Triliun

Dalam pada perkara ini, Eddy didakwa memberikan suap Rp150 juta dan US$50.000 kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut Jaksa, uang itu agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Eddy pernah buron dari KPK, namun akhirnya menyerahkan diri.

Kantor Pusat Gojek di Blok M, Jakarta Selatan.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

Lippo Group dan Gojek berkolaborasi menyatukan teknologi digital dengan lini bisnis konvensional yang telah dimiliki.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2022