Misteri Paspor Saksi Kunci Kasus Pembunuh Kakak Tiri Kim Joung Un
- Pixabay
VIVA – Warga Negara Indonesia berinisial "RSS" (24 tahun), asal Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu. Selain RSS, juga ada satu WNI lainnya berinisial "DM" (23 tahun). Keduanya hingga kini, masih dicari oleh pihak Kepolisian Malaysia.
Berdasarkan penelusuran VIVA, paspor dengan nomor B2421541 milik RSS diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam pada tahun 2015, dengan masa berlaku hingga tahun 2020 mendatang. Namun, belum diketahui apakah paspor tersebut diterbitkan untuk keperluan bekerja di luar negeri atau bukan.
"Jadi, yang bersangkutan sudah dicek di dua kantor imigrasi, baik di Kantor Imigrasi Agam maupun Padang. Yang bersangkutan, tidak pernah buat paspor di kantor Imigrasi Padang atau Agam. Setelah kita cek, paspornya keluaran kantor Imigrasi Batam tahun 2015. Masih aktif sampai 2020," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, Sumatera Barat, Indra Sakti, Jumat 22 Februari 2019.
Terkait apakah kebutuhan paspor digunakan untuk keperluan bekerja atau bukan, Indra Sakti belum bisa menjelaskan lebih rinci. Menurut Indra, untuk mengetahui kegunaan paspor harus membuka hasil wawancara, dan dicek di kantor pusat. Namun yang jelas, yang bersangkutan tidak pernah membuat paspor di kantor Imigrasi yang ada di Sumatera Barat.
Meski hingga kini belum menerima surat resmi dari pusat, namun Indra Sakti menegaskan jika persoalan ini, sudah menjadi perhatian pihaknya. Pergerakan penumpang baik dari luar maupun dalam negeri tetap akan dipantau dan diawasi.
“Paling dengan teman-teman di pemeriksaan imigrasi, internal kita saja karena belum ada surat dari pusat kaitan masalah itu. Tapi yang pasti kita perhatikan,” ujar Indra.
Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Padang, Lismia Elita memastikan jika RSS tidak terdaftar sebagai TKI yang berangkat dari kantor BP3TKI. Masih belum diketahui, apakah RSS di Malaysia bekerja sebagai TKI atau bukan.
"Kita sudah cek, yang bersangkutan kalau di kita, tidak terdaftar sebagai TKI. Tapi, nanti kita cek lagi ke kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Kalau benar TKI, dia berangkat dari mana," ujar Lismia.
Lismia memastikan, sejak adanya surat dari Kementerian Luar Negeri tentang permohonan bantuan penelusuran dan verifikasi alamat yang bersangkutan pada Desember 2018 lalu, BP3TKI selain sudah mendatangi dan bertemu langsung, juga hingga kini masih melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. Tujuannya, agar informasi keberadaan RSS dapat diketahui. Namun, pihak keluarga cukup tertutup akan hal ini.
"Kita masih komunikasi dengan pihak keluarga sampai sekarang. Keluarga cukup tertutup. Tapi saya yakin yang bersangkutan sudah berada di Indonesia, tapi tidak di kampung halamannya. Kalau di Malaysia kan, Polisi di sana cari-cari dia,” tutur Lismia. (mus)