Kecam Intimidasi Jurnalis di Munajat 212, AJI Desak Pelaku Ditangkap

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa Ormas Islam Front Pembela Islam atau FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan.

Massa Munajat 212 Teriakkan 'Free Palestine', Baznas Kirim Bantuan ke Palestina Rp 25 Miliar

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri menilai, tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum.

"Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," ujar Asnil dalam keteranganya di Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

Lalu Lintas Sekitar Monas Tetap Lancar Meski Ada Munajat 212

Ia menjelaskan, dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

"Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," tegasnya.

Ini Alasan Habib Rizieq Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas

Asnil menambahkan, kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.

AJI Jakarta mendesak aparat Kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

"Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan," ujar Asnil.

"Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan."

Kronologis

Acara Munajat 212 'Mengetuk Pintu Langit' sempat diwarnai kericuhan. Peristiwa kericuhan ini dipicu lantaran adanya dua orang pria yang diduga melakukan aksi pencopetan, namun dipergoki oleh korban dan massa Munajat 212.

Terpergoknya copet tersebut membuat keadaan tak terkendali dan massa hampir menghakimi dua pelaku. Massa langsung berteriak dan saling mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh provokator.

"Jangan terpancing. Awas provokator. Biarin dia (copet) ditindak polisi," kata salah seorang laskar Front Pembela Islam (FPI) di lokasi Monas, Kamis malam 21 Februari 2019.

Saat peristiwa tersebut, awak media berusaha mengambil momen peristiwa penangkapan copet tersebut. Namun, sempat dilarang oleh Laskar FPI. "Jangan direkam mas, hapus rekamannya," teriak salah seorang anggota FPI kepada awak media.

Tetapi, masih ada sejumlah wartawan lain yang merekam. Sampai ada salah seorang wartawan media online yang masih merekam gambar, akhirnya dibawa ke dalam tenda. Wartawan tersebut sempat ditarik dan diintimidasi. (mus)

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi usai sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta. Setelah vonis dibacakan ol

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2024