Capres dan Cawapres Tak Rinci Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Setiap calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan melaporkan harta kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terakhir yang diserahkan ke KPK, Prabowo Subianto mengaku memiliki harta Rp1,95 triliun. Sebagian besar harta Prabowo, merupakan surat berharga yang mencapai Rp1,7 triliun.
Sementara itu, harta kekayaan yang terakhir dilaporkan ke KPK, calon petahana Jokowi mengklaim memiliki harta sekitar Rp50 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Jokowi, dengan nilai Rp43,8 miliar.
Adapun cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin memiliki harta sekitar Rp11,6 miliar. Seperti halnya Jokowi, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Ma'ruf dengan nilai Rp6,9 miliar.
Sedangkan Sandiaga Uno memiliki total harta Rp5,09 Triliun. Harta terbanyak Sandiaga dominan berasal dari surat berharga. Pendiri Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) ini mengaku memiliki surat berharga senilai Rp4.707.615.685.758 atau Rp4,7 triliun.
Kendari begitu, dalam LHKPN yang diumumkan oleh KPK melalui acch.kpk.go.id tak disebutkan nama perusahaan maupun saham perusahaan yang dimiliki masing-masing calon.
Dalam LHKPN yang dipublikasikan oleh KPK, hanya disebut surat berharga. Begitupun dengan aset tanah dan bangunan tidak dilaporkan secara rinci alamat tanah dan bangunan itu oleh masing-masing capres dan cawapres.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap calon penyelenggara negara seharusnya melapor secara rinci mengenai harta yang dimiliki, termasuk surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya. Termasuk, alasan hukum dan bukti kepemilikan yang mendukung kepemilikan aset tersebut.
"Iya itu (seharusnya) dilaporkan. Apakah memiliki saham atau obligasi atau aset surat lain, perusahaan mana dan didukung dengan bukti kepemilikan. Ini logikanya sama dengan aset tanah dan bangunan didukung dengan bukti pelaporan kekayaan," kata Febri ditanyai awak media, Jumat 22 Februari 2019.
Febri menjelaskan, berdasarkan aturan, pengumuman harta kekayaan ini menjadi kewajiban tiap penyelenggara negara. KPK hanya mengumumkan ikhtisar dari kekayaan yang dilaporkan.
"Sejauh ini, pelaporan sampai pada pengumuman masih berkisar total hartanya, kemudian unsur-unsur kekayaannya apa saja. Apakah akan diumumkan lebih rinci? Misalnya rumahnya ada berapa, lokasi di mana saja, apakah mungkin? Tentu, kita perlu mempelajarinya lebih dulu," tambah Febri. (asp)