Saksi Suap Hakim Medan Pakai Jasa Paranormal untuk Ubah Putusan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Terdakwa Tamin Sukardi menghadirkan a de charge atau saksi meringankan bernama Endang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Dia mengaku sebagai anak dari teman dekat Tamin Sukardi.
Setelah ayahnya meninggal dunia, Endang mengaku sudah menganggap Tamin seperti orangtuanya sendiri.
Di hadapan majelis hakim, Endang mengatakan pernah dihubungi oleh Helpandi, panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu, status Tamin yakni terdakwa perkara korupsi.
Menurut Endang, Helpandi saat itu meminta uang kepada dirinya untuk mengurus perkara Tamin. Nominalnya, kata dia mencapai Rp450 juta. Meski begitu, Endang berdalih tak memenuhi permintaan tersebut. Ia juga tidak meminta uang kepada Tamin. "100 untuk administrasi, 350 untuk hakim," kata Endang saat bersaksi untuk Tamin.
Alasan tak memberikan, terang Endang, karena temannya menyarankan lebih baik meminta bantuan paranormal. Ia pun kemudian berinisiatif untuk hubungi paranormal itu.
Endang kemudian menanyakan nama-nama hakim kepada Tamin. Nama-nama majelis hakim itu lalu disampaikannya kepada paranormal.
"Ada orang yang bilang, ini nih ada orang pintar, bisa kayak gini. Ya sudah saya coba ke sana, tapi itu inisiatif saya sendiri," katanya.
Menurut Endang, dia tidak berniat untuk mengirimkan guna-guna kepada majelis hakim. Namun demi bisa mengubah pemikiran hakim, sehingga memberikan vonis bebas kepada Tamin.
"Biar didoakan, agar bisa berubah pikirannya, enggak jahat lagi gitu. Maksud saya bukan guna-guna," ujarnya.
Pada perkara ini, Tamin didakwa menyuap Hakim Merry Purba senilai SGD150.000. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara itu yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Jaksa menyebut total uang yang diserahkan pada Tamin kepada Helpandi sejatinya yakni 280.000 Dolar Singapura. Tapi diduga jatah untuk Merry Purba senilai SGD150.000. (ren)