Bos Meikarta Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos Meikarta, Billy Sindoro, lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Billy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Wayan Riana, menjelaskan Billy terbukti melakukan suap dalam perizinan proyek Meikarta sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara bersama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara lima tahun penjara,” ujar I Wayan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 21 Februari 2019.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
“Terdakwa pernah dihukum dalam kasus suap KPPU. Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sandoro didakwa 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp16,1 miliar.
Billy selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian, dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn.
Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10,8 miliar dan SGD90 ribu, Rp1 miliar serta SGD90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Kemudian, kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto? selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ?sebesar Rp700 juta dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta.
Jaksa menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (ren)