Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis istri Bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur, bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah PT Amanah Bersama Umat. Istri Hamza Mamba itu dihukum 19 tahun penjara.
Denny Lumban Tobing, selaku Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya menyebutkan, Nursyariah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Denny, Kamis, 21 Februari 2019.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, komisaris Abu Tours itu dianggap bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jemaah yang jadwal keberangkatannya di tahun 2018, 2019, dan 2020. Nursyariah dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola suaminya.
Terdakwa juga dianggap turut melakukan pembelian aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jemaah umrah biro perjalanan umrah tersebut. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Denny.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya, Hamzah Mamba, yakni 20 tahun penjara.
Sementara Penasihat Hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengaku belum yakin untuk mengajukan banding. (ase)