Buronan Teroris Ditangkap saat Polisi Razia Lalu Lintas

Ilustrasi penangkapan teroris.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Seorang buronan terduga teroris dilaporkan ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah. Pria bernama Triyono Wagimin Atmo alias Andalus alias Abu Hilwa itu diringkus saat polisi menggelar razia lalu lintas di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Penangkapan itu sebenarnya terjadi pada Kamis siang, 14 Februari 2019, tetapi polisi baru mengumumkannya kepada pers pada Kamis, 21 Februari. Polisi menyebut pria itu ialah salah satu anggota jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Triyono ditangkap saat mengendarai mobil dan melewati pemeriksaan dalam razia. Tetapi Triyono mencoba kabur ke area persawahan dan membuat polisi mencurigainya.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

"Hal itu membuat polisi curiga, dan selanjutnya membuka paksa mobil yang diparkirkan,” katanya.

Polisi segera meminta bantuan ahli kunci untuk membuka paksa pintu mobil ke arah sawah dan membuat petugas mencurigainya. Ternyata ditemukan sejumlah barang bukti, seperti buku bermuatan ajaran dan gerakan radikal yang menunjukkan ia bagian dari JAD.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Setelah diperiksa lebih teliti, nama Triyono ternyata masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang alias buronan Densus 88 Antiteror. Ia juga terbukti pernah mengikuti dua kali pelatihan militer pada tahun 2016.

Menurut Dedi, Triyono juga pernah merencanakan amaliyah bersama dengan Bambang Eko Prasetyo, Ageng Nugroho, Rio Baraka, Juhedi, Ali Abdulloh, Andi Baso dan Nanang Kosim dengan modus operandi menembak anggota Polri. (ase)

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024