KPK Bakal Kejar Semua Aset-aset 'Gelap' di Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memaksimalkan upayanya dalam mengejar aset-aset pelaku korupsi yang disimpan di luar negeri. Apalagi kini telah ada mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan sejumlah negara.
Teranyar, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani kesepakatan MLA dengan Konfederasi Swiss, 4 Februari 2019.
Â
"Sebenarnya bukan cuma kasus korupsi, termasuk kasus penggelapan pajak, illegal logging, illegal mining. Jadi kemarinkan MLA-nya itu untuk semua jenis kejahatan bukan hanya untuk korupsi. Termasuk bandar-bandar narkoba," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ditanyai awak media, Kamis, 21 Februari 2019.
Diketahui, MLA antara Indonesia-Swiss adalah kerja sama ke-10 yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Indonesia telah kerja sama melalui MLA dengan Singapura, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab hingga Iran.
Menurut Alexander, kesepakatan perjanjian MLA antara Indonesia dengan sejumlah negara itu memudahkan KPK untuk mengusut penyembunyian aset-aset koruptor di luar negeri. Pasalnya ada hukum timbal balik dari negara lain untuk membantu KPK dalam mengusutnya.
"Semua perjanjian itu pasti memudahkan, dibandingkan kalau enggak ada perjanjian. Kalau enggak ada perjanjian, kita kan enggak bisa apa-apa. Kalau sudah ada perjanjian terkait apa-apa yang dapat ditindaklanjuti bersama pasti kan ada timbal baliknya," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut. (sah)
Â