Dituntut Maksimal Kasus Fasilitas Lapas, Suami Inneke Sebut KPK Zalim
- VIVA.co.id/ Adi Suparman
VIVA – Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap fasilitas mewah kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui norma kemanusiaan dalam mengadili seseorang.
Contohnya, menurut Fahmi, tuntutan maksimal lima tahun penjara karena telah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein agar mendapatkan fasilitas mewah, selama menjalani masa tahanan sejak Juni 2017. Fahmi mendekam di lapas terkait kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam kasus itu, suami artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara.
“Saya ini bukan orang siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu lah kalau kita bandingin dengan yang benar-benar penyelenggara negara, ini uang, uang saya, uang pribadi dan itu juga bukan penyelenggara negara,” ujar Fahmi seusai sidang, di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu, 20 Februari 2019.
Lantaran itu, Fahmi menilai, sama saja bohong dengan sikap kooperatif terhadap KPK. Sebab, tetap akan memberi hukuman maksimal meski telah mengakui perbuatan tindak pidana suap. Kondisi demikian, menurut dia, secara perlahan menghilangkan kepercayaan terhadap integritas KPK.
“Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya (dituntut maksimal). Saya udah kooperatif dan kita lihat orang lain semua kooperatif cuma dijebak saja sama KPK. Jadi sudah ada distrust, jadi percuma,” katanya.
Fahmi menambahkan, jaksa KPK yang memberikan tuntutan maksimal merupakan tindakan zalim terhadap seseorang. “Itu pertanggungjawaban mereka, juga kita lihat saja. Jadi enggak bisa sewenang-wenang, saya bukan penyelenggara negara dihukum maksimal,” tuturnya.
Dia menambahkan, "Semua orang yang kooperatif dibohongin sama KPK, disuruh kooperatif semua tapi tidak ada yang dikasih (keringanan). Saya sudah tidak percaya sekali sama KPK. Sudah terlalu zalim, sangat".
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady menuntut terdakwa suap fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah selama lima tahun penjara.
Fahmi disebut bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa KPK Kresno Antowibowo menjelaskan, Fahmi yang dibantu oleh terdakwa lainnya yaitu Andri Rahmat yang didakwa terpisah, melakukan tindak pidana suap untuk kebutuhan dirinya, di Lapas sejak April sampai dengan Juli 2018.
“Terdakwa memberikan satu unit mobil double cabin atau senilai Rp427 juta,” ujar Kresna di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis, 12 Desember 2018.
Selain mobil, Fahmi juga memberikan barang-barang mewah kepada Wahid Husein sebagai kalapas Sukamiskin saat itu, berupa satu pasang sepatu booth, sandal bermerek Kenzo, satu tas Clutch Bag merek Louis Vuitton dan uang tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp39,5 juta.
Jaksa menjelaskan, Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok Timur, mendapat fasilitas jaringan TV kabel, AC, lemari es kecil, tempat tidur spring bed, furnitur, dan dekorasi interior High Pressure Laminate (HPL).