Jaksa Agung Bantah Usut Ahmad Dhani karena Dendam Politik

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Jaksa Agung HM Prasetyo membantah ada dendam politik dalan menjerat musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Politikus Partai NasDem itu menyebut perkara Ahmad Dhani sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

"Politisasi maupun dendam politik itu tidak ada," kata Prasetyo dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari 2019.

Prasetyo menjelaskan, jaksa penuntut bekerja sesuai alat bukti yang disampaikan penyidik kepolisian. Sehingga tidak dapat sembarangan membawa suatu perkara ke Pengadilan.

"Iya dong. Itu kan sudah masuk proses hukum ditangani penyidik Polri, kemudian berkasnya dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti dan memang terpenuhi unsur-unsur Ahmad Dhani diduga melakukan tindakan pidana. Hate speech," kata Prasetyo.

Mengenai dua kasus sekaligus yang didakwakan pada politikus Partai Gerindra itu, Prasetyo memastikan bukan keanehan. Sebab, kata Prasetyo, jaksa membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Normal lah, dalam perkara semua ditangani. Kebetulan di sini (Jakarta) dan Surabaya. Yang Jakarta sudah putus, tetapi yang bersangkutan kan lakukan banding, sementara majelis hakim di Surabaya yang bersangkutan di hadapan di pengadilan di sana. Jaksa hanya laksanakan penetapan hakim saja. Jadi enggak ada ya dendam politik," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon Presiden, Prabowo Subianto, menilai kasus yang menjerat Ahmad Dhani adalah dendam politik.

Hal ini diungkapkan Prabowo saat mengunjungi Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 19 Februari 2019.

LP3ES: Platform Digital Tidak Transparan Cegah Ujaran Kebencian di Medsos

"Saya menjenguk Saudara Ahmad Dhani dan berpandangan bahwa ada ketidakbenaran hukum," kata Prabowo.

Menurut mantan Danjen Kopassus itu, kasus yang membelit Dhani dibaluti nuansa abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. 

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Tanpa Denda, Jaksa Langsung Banding

"Ini adalah usaha untuk, mungkin, dendam politik atau untuk intimidasi politik. Saya sudah bicara dengan ahli hukum dan kita tengah berproses secara hukum," ujar Prabowo.

Menurut Danjen Kopassus itu, kasus yang menjerat Dhani akan terekam dalam sejarah. Tidak hanya setahun-dua tahun, tetapi hingga ratusan tahun kemudian. Karenanya, dia mengimbau aparat penegak agar menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Perintahkan Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

"Hukum adalah sakral, hukum sangat penting, tanpa hukum negara kita bisa benar-benar rusak," kata Prabowo.

Boasa simanjuntak

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Di dalam akun media sosial TikTok, diduga Boasa Simanjuktak melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Status Boasa sudah jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023