Kasus Pelecehan Seks di Lingkungan Pemerintahan Kerap Ditutupi
- bbc
Bosnya, Syarif Adnan Baharuddin diduga telah memerkosanya sebanyak empat kali.
Saat korban memutuskan membuka kasusnya ke publik, pelaku memutuskan mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sementara RA diberhentikan dari pekerjaannya.
Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, mengakui tak ada aturan khusus untuk menangani korban kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang dilakukan sesama aparatur negara.
Segala pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang menjabarkan jenis tindakan dan hukuman untuk pelaku. Mulai dari ringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
"Kalau pelecehan seksual, kita lihat dulu kasusnya. Sebatas apa, karena kan beda-beda. Tapi karena pelecehan sifatnya pidana, maka bisa gunakan KUHP saja. Itu kalau ada yang mengadu," ujar Muhammad Ridwan.
Peraturan Pemerintah tersebut, kata Ridwan, biasanya dipakai untuk menghukum PNS yang tidak netral dalam pemilu, melanggar kesusilaan dan membuat ujaran kebencian.