Dituntut 5 Tahun Bui, Suami Inneke Sebut KPK Tak Punya Kemanusiaan
VIVA – Terdakwa kasus suap fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1 Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah mengaku kecewa dengan tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya rasa, KPK sudah tidak ada (rasa) kemanusiaan sama sekali," ujar Fahmi seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 20 Februari 2019.
Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan seharusnya rendah, karena suap yang dilakukan tidak menggunakan uang negara. "Tuntutan maksimal, saya bukan koruptor, bukan pakai uang negara," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riady menuntut terdakwa suap fasilitas mewah di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah selama lima tahun penjara.
Fahmi dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Bahwa dakwaan primer telah dapat dibuktikan secara hukum. Menjatuhkan lima tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Roy Riadi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa mengulangi perbuatannya telah melakukan tindak pidana suap. Sedangkan hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak. (asp)