KPK Hibahkan Tanah Milik Nazaruddin kepada BNN
- Antara/M Agung Rajasa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset barang rampasan milik terpidana korupsi untuk Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional atau BNN. Aset senilai Rp110 miliar tersebut, berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara.
"Hari ini, kami serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firly di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 20 Februari 2019.
Aset tersebut, yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi (M2) di Jl. Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp94.259.142.000. Tanah tersebut diserahkan kepada BNN.
Kemudian, tanah seluas 1.194 M2 dan bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik alm Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000. Tanah beserta bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terakhir, tanah dengan luas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin senilai Rp10.782.506.000. Aset tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
Dijelaskan Firly, Aset ini diserahkan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kepala BNN, Heru Winarko dan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.
"Mudah-mudahan, apa yang telah diberikan ini dapat menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism antara kami KPK, dengan Jaksa Agung dan pihak BNN, begitu juga sebaliknya," tambah Firly. (asp)