Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara
- Adi Suparman
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Roy Riady menuntut terdakwa suap fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, selama lima tahun penjara.
Fahmi dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Bahwa dakwaan primer telah dapat dibuktikan secara hukum. Menjatuhkan 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” ujar Jaksa Roy Riadi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Februari 2019.
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan terdakwa dianggap mengulangi perbuatannya telah melakukan tindak pidana suap. Sedangkan Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak.
Jaksa Takdir Suhan menambahkan, tindak pidana suap Fahmi kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti percakapan.
“Telah dapat dibuktikan bahwa telah memberikan mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan telah diterima langsung oleh Wahid Husein. Dengan demikian telah terjadi pemberian melalui perantara, dalam persidangan dapat dibuktikan pula telah memberikan sepasang sepatu dan beberapa uang,” katanya.
Seperti diketahui, suami selebritis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap fasilitas mewah kamar tahanan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi, merupakan narapidana yang menjalani masa hukuman di Sukamiskin atas kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sejak Juni 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo menjelaskan, Fahmi yang dibantu oleh terdakwa lainnya yaitu Andri Rahmat yang didakwa terpisah melakakuan tindak pidana suap untuk kebutuhan dirinya di Lapas sejak April sampai dengan Juli 2018.
“Terdakwa memberikan satu unit mobil double cabin atau senilai Rp427 juta,” ujar Kresno di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2018.
Selain mobil, Fahmi juga memberikan barang - barang mewah kepada Wahid Husein berupa satu pasang sepatu booth, sendal bermerk Kenzo, satu tas clutch bag merek Louis Vuitton dan uang tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp39,5 juta.
Jaksa menjelaskan, Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok timur, mendapat fasilitas jaringan TV kabel, pendingin ruangan, lemari es kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior Hight Pressure Laminated (HPL).