Pegawai Pembobol Bank Jateng Divonis 6,5 Tahun Penjara
- VIVA/Dw
VIVA – Fredian Husni (27 tahun), seorang terdakwa pembobol Bank Jateng cabang Pekalongan sebesar Rp4,47 miliar divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang. Pegawai bank milik Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah itu juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihananto Bayuaji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 subsider Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau diubah sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara enam tahun subdider 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta. Jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 19 Februari 2019.
Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,47 miliar. Jika uang itu tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang. Jika terdakwa tidak sanggup membayar itu maka akan diganti hukuman badan selama 3 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara. Hakim sendiri tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Mengingat kedudukan terdakwa sebagai teller sekaligus person in charge dalam proses pengisian mesin ATM milik Bank Jateng," tutur hakim.
Dalam korupsi itu, terdakwa selaku petugas pengisi ATM terbukti mengurangi atau mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke ATM. Kasus itu terjadi selama satu tahun sejak Mei 2017 hingga Mei 2018. Jumlah tindakan terdakwa mengambil uang Rp4,47 miliar itu dilakukan dengan total 304 tindakan.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra perbankan. Namun terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan telah membayar kerugian negara atau menyetorkan Rp75 juta," katanya.
Sementara itu, terdakwa dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang memilih untuk pikir-pikir. (lis)