Eni Saragih Tobat, Menyesali Perbuatannya
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih sedih mengingat anak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
"Saya terkaget oleh tuntutan 8 tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 6 Februari 2019, melihat anak saya menangis di ruangan sidang ini, itu yang saya rasa paling menyedihkan hati saya pada saat itu," kata Eni di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan sama, Eni juga menyesali perbuatannya terlibat perkara PLTU Riau-1, yang akhirnya membuatnya terpisah dari keluarga.
"Saya menyesal apa yang terjadi pada diri saya. Saya bertobat," kata Eni dengan suara terbata-bata.
Meski demikian, Eni mengaku siap untuk menanggung konsekuensi hukum yang nantinya dijatuhi majelis hakim.
"Tapi saya mohon keadilan hukuman yang saya jalani kepada majelis hakim yang mulia membaca tuntutan yang menolak justice collaborator untuk diri saya," ujar Eni.
Pada perkara ini Eni Saragih didakwa telah menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1, dan dituntut 8 tahun penjara serta denda sejumlah Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini Eni Saragih terbukti menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Politikus Partai Golkar tersebut juga diyakini terbukti menerima gratifikasi dari beberapa orang.