Petani Tanam Ribuan Pohon Ganja di Lahan Perhutani
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Polisi menangkap tiga warga tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Yogyakarta. Dua tersangka berinisial EY (42), YAW (21) di antaranya ialah warga Karawang, Jawa Barat, sementara seorang lagi AS (22) warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka EY, menurut polisi, diketahui sebagai pemasok utama dalam peredaran ganja itu. Dia bahkan menanam ribuan pohon ganja di lahan milik Perusahaan Umum Perhutani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari penangkapan tersangka AS, seorang mahasiswa, pada 13 Februari 2019. Polisi kemudian menangkap YAW, pemasok ganja ke Sleman.
"Tersangka YAW merupakan pemasok ganja di daerah Yogyakarta. YAW ini memeroleh pasokan ganja dari seorang petani ganja di daerah Karawang," ujar Yuliyanto di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Yogyakarta pada Senin, 18 Februari 2019.
Berdasarkan pengakuan YAW itulah polisi mengembangkan penyelidikan dan ditangkaplah tersangka EY, si petani yang menanam ganja di lahan Perhutani.
"EY menanam 1.038 pohon ganja di lahan Perhutani di dekat Waduk Jatiluhur (Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat) seluas satu hektare. Seluruh ganja ditanam di polibag. Tanaman ganja ini ditempatkan di antara tanaman cabai dan pepaya," kata Yuliyanto.
EY menanam ganja di lahan Perhutani tanpa izin. Saat penangkapan, polisi menemukan 1.038 batang pohon ganja dalam keadaan siap panen.
"Tersangka EY mengaku sudah sejak September 2018 yang lalu mulai menanam ganja. EY telah empat kali panen ganja. Sekali panen, EY bisa menjual hingga 160 paket ganja kering," ujar Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini.
Ketiga tersangka mendekam di tahanan Markas Polresta Yogyakarta. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka AS dan YAW dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tersangka EY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp13 miliar. (mus)