Tanahnya Diserobot, Nenek 83 Tahun Ini Minta Keadilan
- timesindonesia
"Surat tersebut, dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933. Saya ada buktinya ini," ungkap Ricky sambil menunjukkan surat bukti asli tersebut kepada awak media.
Selain itu, imbuh Ricky pihaknya juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.
"Kami harap dengan bukti yang baru ini rasa keadilan berpihak kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu, Eko Purnomo, anggota tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wong Cilik yang juga mendampingi permohonan Bety merasa prihatin atas kasus tanah tersebut. Apalagi, menurut dia, sejumlah bukti yang ada sudah menguatkan Betty sebagai ahli waris tanah itu.
“Sudah diurus tahun 1994 tapi tahun 1997 malah keluar sertifikat milik perusahaan tersebut (PT Kasih Jatim red). Kami berharap bahwa PK bisa mengembalikan hak tanah Bu Betty. Kami hanya ikut memperjuangkan hak atas tanah beliau,” paparnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang awal di PTUN Surabaya sebenarnya hakim sudah memenangkan Betty sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, upaya itu kandas setelah pihak termohon yakni BPN Gresik dan PT Kasih Jatim sebagai termohon intervensi menang pada upaya banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). (*)