KPK Cecar Sekjen DPR dalam Kasus Suap Kebumen

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang telah menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kepada wartawan, Indra mengaku diperiksa penyidik mengenai sejumlah dokumen yang pernah disita lembaga antirasuah tersebut.

"Saya hanya dikonfirmasi, ada sekitar delapan dokumen yang disita KPK," kata Indra di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Indra menjelaskan penyidik mengatakan bahwa dia ditanyai keabsahan delapan dokumen yang diduga berisi soal pembahasan anggaran DAK Kebumen.

"Jadi KPK memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR," ujarnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Dikonfirmasi lebih jauh, Indra enggan menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, semua telah diterangkan lengkap kepada penyidik.

"Saya kira kalau menyangkut materi secara substansi itu (tanyakan) ke penyidik (KPK). Saya rasa, saya tidak bicara (materi) ya, saya hanya teknis karena saya hanya selaku sekretaris jenderal," ujarnya.

Pada perkaranya, Taufik diduga terima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022