Aktivis Perempuan Tuntut Guru Predator Siswa SD di Malang Dihukum
- Lucky Aditya
VIVA – Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, di Jalan Veteran, Kota Malang, Senin, 18 Februari 2019. Ratusan demonstran terdiri atas aktivis perempuan dan mahasiswa se-Kota Malang.
Demonstran menuntut, guru olahraga SDN Kauman 3 berinisial IS dihukum sesuai undang-undang perlindungan anak, karena melakukan dugaan pelecehan seksual kepada sekitar 20 siswa. Masa aksi juga menuntut Dinas Pendidikan Kota Malang mencopot guru yang melakukan pelecehan seksual.
"Korban takut bersekolah, dia trauma. Ini adalah pidana, pelaku harus ditindak. Hukum guru yang melakukan kekerasan, Dinas Pendidikan harus menjatuhkan sanksi," kata juru bicara aliansi, Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengatakan, dirinya telah melakukan investigasi dengan menggali informasi kepada beberapa korban. Dugaan sementara ada 20 korban pelecehan seksual. Menurutnya, korban banyak yang mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah.
"Mereka mengalami trauma, dan takut bersekolah. Katanya Kota Malang layak anak, tapi pelaku kekerasan dibiarkan. Kami juga kecewa karena oknum guru itu tidak mendapatkan sanksi berat oleh Dinas Pendidikan," ujar Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Ia juga meminta maaf kepada publik atas tindakan IS.
"Setelah ada laporan kejadian, yang bersangkutan langsung kami tarik ke Dinas Pendidikan. Sudah kami sanksi dan copot. Kami akan bantu polisi dalam pendampingan korban," tutur Zubaidah.
Selain itu, Zubaidah mengatakan, sebagai antisipasi tindakan kekerasan seksual tidak terulang di lingkungan pendidikan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan kepala sekolah, memberikan imbauan agar kasus serupa tak terulang.
"Saya tak diam. Kepala sekolah saya kumpulkan, mencegah kasus serupa terulang. Semoga ini yang terakhir kalinya di Kota Malang. Yang jelas semuanya sudah diatur dalam prosedural, kalau saya bekerja tidak sesuai aturan justru saya yang akan menerima sanksi," kata Zubaidah. (art)