Subkhan 'Petani Brebes' Laporkan Guntur Romli ke Polisi

Subkhan laporkan Guntur Romli ke polisi
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Nama Subkhan, petani bawang asal Brebes, Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Hal ini setelah videonya menangis di depan Cawapres Sandiaga Uno disebut sejumlah pihak sebagai sandiwara. 

Garuda AstaCita Nusantara Pede Pengapusan Utang Petani hingga Kenaikan UMP Bakal Dongkrak Ekonomi Rakyat

Dia pun memilih jalur hukum dengan melaporkan orang yang menyebutnya bersandiwara dan bukan merupakan seorang petani ke Bareskrim Polri, salah satunya adalah Politikus PSI, Guntur Romli. 

"Ini yang dilaporkan sementara Guntur Romli," kata kuasa hukum Subkhan, Muhammad Fayyadh usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.

Jubir PDIP Pertanyakan Sikap KPK Lamban Usut Kasus-Kasus Besar

Fayyadh menjelaskan, Guntur Romli diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui media sosial Twitter. Dalam cuitan Guntur, Fayyadh menuturkan bahwa kliennya bukan merupakan seorang petani.

"Padahal dia (Subkhan) sebagai petani beneran dan Sekretaris Kelompok Tani Gapoktan dan juga Ketua Kelompok Tani Pelita Jaya di Tegal Glaga, Kecamatan Bulakamba, Brebes," katanya.

Prabowo Kerek Harga Jagung dan Gabah, PAN: Ini Keputusan Historis

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya tidak terikat dan terafiliasi dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden siapa pun. Menurutnya, kliennya hanya membawa aspirasi suara petani.

"Kebetulan yang datang ke situ cawapres 02. Kalaupun yang datang capres 01, Jokowi pasti melakukan hal yang sama," ucapnya.

Selain Guntur Romli, ia menuturkan pihaknya juga akan melaporkan seseorang lagi berinisial FR. Namun pihaknya masih memperkuat alat bukti terlebih dahulu. Setelah terkumpul lagi alat bukti, pihaknya baru akan melaporkan kembali.

Laporan Subkhan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/0206/II/2019/Bareskrim tanggal 15 Februari 2019. Guntur Romli sebagai terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Jo Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.


 

Jubir PDIP Guntur Romli

Tegaskan Kasus Hasto Bermuatan Politik, Guntur Romli: Dia Bukan Pejabat Publik dan Tidak Makan dari Duit Rakyat

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK bermuatan politik.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024