Subkhan 'Petani Brebes' Laporkan Guntur Romli ke Polisi

Subkhan laporkan Guntur Romli ke polisi
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Nama Subkhan, petani bawang asal Brebes, Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Hal ini setelah videonya menangis di depan Cawapres Sandiaga Uno disebut sejumlah pihak sebagai sandiwara. 

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Sebar 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

Dia pun memilih jalur hukum dengan melaporkan orang yang menyebutnya bersandiwara dan bukan merupakan seorang petani ke Bareskrim Polri, salah satunya adalah Politikus PSI, Guntur Romli. 

"Ini yang dilaporkan sementara Guntur Romli," kata kuasa hukum Subkhan, Muhammad Fayyadh usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.

Menko Pangan Zulhas Optimis Tahun Depan Setop Impor Gula

Fayyadh menjelaskan, Guntur Romli diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui media sosial Twitter. Dalam cuitan Guntur, Fayyadh menuturkan bahwa kliennya bukan merupakan seorang petani.

"Padahal dia (Subkhan) sebagai petani beneran dan Sekretaris Kelompok Tani Gapoktan dan juga Ketua Kelompok Tani Pelita Jaya di Tegal Glaga, Kecamatan Bulakamba, Brebes," katanya.

Penyerapan Hasil Panen Tembakau Diperkirakan Tergerus Akibat Aturan Ini

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya tidak terikat dan terafiliasi dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden siapa pun. Menurutnya, kliennya hanya membawa aspirasi suara petani.

"Kebetulan yang datang ke situ cawapres 02. Kalaupun yang datang capres 01, Jokowi pasti melakukan hal yang sama," ucapnya.

Selain Guntur Romli, ia menuturkan pihaknya juga akan melaporkan seseorang lagi berinisial FR. Namun pihaknya masih memperkuat alat bukti terlebih dahulu. Setelah terkumpul lagi alat bukti, pihaknya baru akan melaporkan kembali.

Laporan Subkhan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/0206/II/2019/Bareskrim tanggal 15 Februari 2019. Guntur Romli sebagai terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Jo Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya