KPK Cegah CEO Blackgold Natural ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Suap
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah CEO Blackgold Natural Resources Limited, Rickard Philip Cecil, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berkaitan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, bepergian ke luar negeri untuk kasus yang sama.
"KPK telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Rickard dan Wang Kun berlaku selama enam bulan sejak 27 Desember 2018. Keduanya tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga 27 Juni 2019.
KPK sudah mencegah bos Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, dan anak buahnya Nenie Afwani. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pencegahan selama enam bulan terhitung sejak 14 September 2018 hingga 14 Maret 2019.
Eni Saragih dan Idrus Marham sedang menjalani proses persidangan. Jaksa KPK menuntut Eni dihukum pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus itu, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Samin Tan dicurigai memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih untuk pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT adalah anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal milik Samin Tan.