MA Sahkan Pembubaran HTI, Tolak Kasasi

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • VIVA/ Gadis Neka Osika.

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu tertanggal Kamis 14 Februari 2019.

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Ada pun anggota majelis adalah Hakim Agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku telah mendengar kabar penolakan kasasi itu. Dia tidak merasa terkejut, karena kondisi hukum di Indonesia saat ini yang dinilai diskriminatif dan politis.

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

"Sudah dapat kabar. Kami tidak merasa terkejut dengan putusan itu, dalam suasana hukum saat ini sangat diskriminatif dan politis, keputusan seperti itu sangat mungkin terjadi," kata Ismail saat dihubungi VIVA, Jumat 15 Februari 2019.

"Langkah selanjutnya kita akan segera konsultasikan dengan kuasa hukum kami Yusril Ihza Mahendra," lanjut dia.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Kasus ini bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
 

Ilustrasi pinjol.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Gugatan terkait pinjol itu diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021. 

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025