Komisioner KPU Bantah Kabar Kekurangan Surat Suara di Temanggung

Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) melakukan pemeriksaan kualitas warna surat suara legislatif saat proses pencetakan, di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, membantah kabar masih kurangnya surat suara untuk Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Menurutnya pencetakan surat suara dilakukan secara bertahap. 

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

"Sebetulnya tidak ada kekurangan surat suara, yang kami kirim, kami cetak pertama ini adalah kontrak berdasarkan surat suara per Dapil," kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta. Jumat 15 Februari 2019. 

Ilham mengatakan pihaknya telah mencetak lebih dari 30 persen surat suara yang akan digunakan di Pemilu 2019 hingga hari ini. Dari total surat suara yang yang akan dicetak KPU sebanyak 939.879.651 lembar sesuai kebutuhan Pemilu 2019.

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

"Saat ini kami sudah mencetak surat suara 360 juta lebih dan akan didistribusikan sesuai daerah," katanya.

Ilham memastikan KPU telah mengantisipasi kekurangan surat suara, akibat kerusakan atau hal teknis lainnya. KPU akan segera meletakkan pencetakan surat suara tambahan sesuai dengan kekurangan.

Puluhan Ribu Surat Suara Pilkada Jakarta Rusak, KPU: Ada Noda Bercak hingga Robek

"Kami tunggu laporannya, segera akan kami kirimkan setelah ada laporan resmi," ucapnya. 

Ilham mengungkapkan laporan kekurangan surat suara bukan hanya dari daerah Temanggung, namun ada juga dari beberapa daerah di Sumatera. 

"Kemarin juga ada di Kabupaten di Sumatera Barat, kami juga tinggal tunggu laporannya. Tinggal kami klik terus segera kami penuhi kekurangan itu setelah kami menerima laporan dari provinsi," katanya. 
 

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024