KPK Wanti-wanti Pemerintah Tak Berikan Proyek ke PT NKE

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan lagi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang mencabut hak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah) mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah. Pencabutan hak itu berlaku selama enam bulan.

Mengapa Korupsi Sulit Hilang di Indonesia?

"Kami harap, ini menjadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, jangan sampai ada perusahaan-perusahaan yang sudah divonis pengadilan dilarang ikut proyek, kemudian masih ikut lelang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Februari 2019.

Menurut Febri, imbauan ini penting, karena konsekuensi hukum apabila putusan itu dilanggar. Terlebih, putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kalau sebuah perusahaan yang haknya mengikuti lelang dicabut ternyata tetap dapat lelang, keputusan atau kebijakan apapun yang berkaitan tender tidak tidak sah alias ilegal, dan karenanya berisiko merugikan keuangan negara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737 atau lebih Rp80 miliar.

Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Majelis hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah. PT NKE juga dihukum dicabut haknya ikut lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

KPK, sebagaimana Febri ungkapkan, berharap hukuman terhadap PT NKE menjadi pelajaran bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi. (asp)

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024