KPK Wanti-wanti Pemerintah Tak Berikan Proyek ke PT NKE
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan lagi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang mencabut hak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah) mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah. Pencabutan hak itu berlaku selama enam bulan.
"Kami harap, ini menjadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, jangan sampai ada perusahaan-perusahaan yang sudah divonis pengadilan dilarang ikut proyek, kemudian masih ikut lelang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Februari 2019.
Menurut Febri, imbauan ini penting, karena konsekuensi hukum apabila putusan itu dilanggar. Terlebih, putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kalau sebuah perusahaan yang haknya mengikuti lelang dicabut ternyata tetap dapat lelang, keputusan atau kebijakan apapun yang berkaitan tender tidak tidak sah alias ilegal, dan karenanya berisiko merugikan keuangan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737 atau lebih Rp80 miliar.
Majelis hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah. PT NKE juga dihukum dicabut haknya ikut lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
KPK, sebagaimana Febri ungkapkan, berharap hukuman terhadap PT NKE menjadi pelajaran bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi. (asp)