KPK Periksa Dua Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Proyek Fiktif

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Waskita Karya, terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek perusahaan pelat merah tersebut.

Proyek LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI Pembangunan Konstruksi Struktur Tercepat

Kedua pejabat yang dipanggil itu, yakni Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dan Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya, Satrio.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat 15 Februari 2019.

Ditarget Beroperasi 2027, Progres LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Capai 31,14 Persen

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi pada perkara tersebut. Salah satunya, yaitu rumah Direktur (Dirut) PT Jasa Marga Tbk, Desi Aryyani. Desi Aryyani tercatat, pernah menjabat sebagai Direktur Operasional I Waskita Karya.

Sementara itu, dua lokasi lain, yakni kediaman dua PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sejumlah dokumen pun, disita penyidik dari tiga rumah yang digeledah tersebut. Diduga kuat, dokumen itu berkaitan dengan proyek-proyek fiktif yang tengah diusut KPK. (asp)

Kembali ke Bisnis Inti, Waskita Karya Tak Akan Ambil Proyek Tol Baru
Gedung Waskita Karya

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali meraih kontrak baru senilai Rp 215 miliar, untuk proyek pembangunan gedung kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024