KPK Rampas Rp85,4 Miliar dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring

Mohammad El Idris saat menjabat sebagai Bos PT Duta Graha Indah Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mengeksekusi uang pengganti Rp85,4 miliar dan denda Rp700 juta dari terpidana korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Langkah itu dilakukan karena putusan  telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

"Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit LABUKSI telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp700.000.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Februari 2019.

Febri menjelaskan, uang yang dirampas dari PT NKE disetorkan ke kas negara. Uang ini menjadi tambahan pemulihan kerugian negara atau asset recovery yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata Febri.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Majelis Hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah. 

Selain itu, PT NKE juga dihukum dicabut haknya mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. 

Febri berharap hukuman terhadap PT NKE jadi pelajaran bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi.

"Sanksi tersebut kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," imbuh Febri.?

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024