KPK Rampas Rp85,4 Miliar dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mengeksekusi uang pengganti Rp85,4 miliar dan denda Rp700 juta dari terpidana korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Langkah itu dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit LABUKSI telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp700.000.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Februari 2019.
Febri menjelaskan, uang yang dirampas dari PT NKE disetorkan ke kas negara. Uang ini menjadi tambahan pemulihan kerugian negara atau asset recovery yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata Febri.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85.490.234.737.
Majelis Hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah.
Selain itu, PT NKE juga dihukum dicabut haknya mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
Febri berharap hukuman terhadap PT NKE jadi pelajaran bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi.
"Sanksi tersebut kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," imbuh Febri.?