Istri Bos ABU Tours Menyangkal Terlibat Penggelapan Uang Jemaah
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVA – Nursyariah, istri Muhammad Hamzah Mamba sang bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours, menyangkal tuduhan bahwa dia terlibat penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Nursyariah mengatakan itu melalui pengacaranya, Hendro Saryanto, pada pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13 Februari 2019.
Hendro berkukuh bahwa Nursyariah Mansyur tidak terlibat. Menurutnya, profesi Nursyariah di ABU Tours hanya sebagai bentuk dukungan kepada suaminya yang menjabat sebagai direktur utama.
Ia pun turut menyinggung kasus ABU Tours yang dianggap mirip dengan masalah First Travel. Hakim, katanya, merujuk pada kasus First Travel yang mengakibatkan kliennya tak mendapat asas praduga tak bersalah.
"Problem yang mendasar adalah ini opini sudah terbentuk bahwa ABU Tours itu sama dengan First Travel. Apa pun pleidoi kita kelihatan seperti disampingkan, karena Majelis Hakim sendiri sudah praduga bersalah," kata Hendro.
Padahal, Hendro menjelaskan, kasus ABU Tours hanyalah perkara perdata. Ia menyebut bahwa utang-piutang itu terlihat dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar.
"Kenapa disebut sebagai utang karena ada pengajuan permohonan PKPU dari jemaah dan agen, tapi karena (klien kami) ditahan, ya, tidak bisa perdamaian jadi pailit," katanya.
Seharusnya dengan putusan pailit ABU Tours, menurut Hendro, hakim mengesampingkan perkara pidana yang menjerat kliennya. Hal itu pun ia sayangkan karena hingga kini perkara penggelapan dan pencucian uang masih terus berlanjut.
Dijadwalkan untuk tiga petinggi ABU Tours akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis 21 Februari. Hamza Mamba divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 20 tahun pada 28 Januari 2019.