Kasus Suap DPRD Sumut, Empat Terdakwa Dihukum 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Empat orang anggota DPRD Sumatera Utara divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keempatnya yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014, serta Rinawati Sianturi selaku anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Selain pidana pokok itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun kepada keempat terdakwa.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD itu tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, mereka dipandang berlaku sopan selama persidangan dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Pada perkaranya, keempat anggota DPRD itu terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan atas LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan untuk persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (art)