Lucas Dinilai Tidak Rintangi Penyidikan

Pengacara Lucas saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap belum maksimal dalam menggunakan instrumen yang melekat pada kewenangannya untuk manangkap Eddy Sindoro. Namun, sudah terburu-buru menentapkan Lucas sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan terhadap eks Petinggi PT Paramount Interprise Internasional tersebut.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Surat penangkapan KPK terhadap Eddy Sindoro, baru terbit pada tanggal 4 September 2018. Sementara, pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy tidak berstatus dicegah, sehingga bebas masuk dan keluar negeri," kata Penasihat Hukum Lucas, Aldres Napitupulu, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Februari 2018.

Pada persidangan, Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Hasanuddin, Makkasar, Prof Said Karim menuturkan, dikatakan merintangi proses sidik sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata, di mana perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Di mana, aparat penegak hukum, mengalami hambatan untuk proses penyidikan itu. Sehingga, bila lihat rumusan Pasal 21 yang mensyaratkan harus ada akibat. Akibatnya itu aparat (hukum) benar-benar secara nyata mengalami hambatan, merasa dirintangi, untuk proses penyidikan perkara pidana," ujarnya, ketika memberikan keterangan ahli di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, mengenai standar maksimal bagi penyidik, Said mengatakan, dalam kaitan Pasal 21, bahwa penyidik telah memakai seluruh kewenangan-kewenangan yang ada padanya. Contoh, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atau tersangka, lakukan pencegahan, jemput paksa, menerbitkan surat DPO, dan Red Notice.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Jika syarat di atas belum dijalankan, maka belum dapat dikatakan maksimal," kata Said.

Mendengar penjelasan itu, tim Penasihat Hukum Lucas, lantas bertanya soal kewenangan pencegahan. "Saudara ahli, kalau penyidik tak melakukan pencegahan, padahal dia memiliki kewenangan, apa itu masuk rintangi penyidikan?" tanya tim Penasihat Hukum (PH).

"Kalau menurut saya, dia memiliki kewenangan, tapi dia tak menggunakannya kewenangannya, maka itu masuk lalai, dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal," kata Said.

"Penyidikannya gagal, atau bagiamana?" tanya PH lagi.

"Menimbulkan akibat, tidak dapat menyelesaikan atau menuntaskan suatu perkara yang disidik," jawab Said.

Pada perkara ini, Lucas didakwa Jaksa KPK menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri menghindari proses hukum di KPK. Adapun Eddy, diduga suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk muluskan perkara-perkara Lippo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya