Anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dua periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tiaisah juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider, tiga bulan kurungan.
"Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak politiknya selama dua tahun.
Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp297,5 Juta. Kendati begitu, ia sebelumnya sudah menyerahkan uang Rp182,5 Juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim menilai, Tiaisah terbukti menerima suap Rp480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian tersebut dimaksudkan, agar Tiaisah melakukan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Kemudian, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tiaisah menerima suap dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian keuntungan yang diterimanya. (asp)