Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Karen Agustiawan

Sidang Eksepsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Tahun Baru BBM Naik, Harga Pertamax Paling Mahal Tembus Segini

Sebab menurut tim jaksa, surat dakwaan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai regulasi berlaku, dengan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap.

"Menyatakan keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara," kata Jaksa, TM Pakpahan, membaca tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 Januari 2025

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan kasus kliennya merupakan keputusan korporasi. Bukan dipertanggungjawabkan pribadi. Namun jaksa mengatakan, perbuatan Karen tidak sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang berlandas peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

"Perbuatan terdakwa tersebut tidak tepat dikatagorikan sebagai aksi korporasi," kata Jaksa.

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik per 1 Januari 2025, Pertamax Jadi Segini

Pada perkara ini, Karen didakwa jaksa merugikan keuangan negara Rp568 miliar terkait investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. 

Perbuatan Karen terkait Investasi Pertamina di Blok BMG dianggap jaksa telah melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya, sehingga merugikan keuangan negara. (ren)
 

ilustrasi harga BBM dan SPBU Pertamina (dok: Pertamina)

Terpopuler: Kenaikan Harga BBM, Mobil Mahal Helena Lim

Ada beberapa berita yang tayang di VIVA otomotif dan menjadi terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025