Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Karen Agustiawan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sebab menurut tim jaksa, surat dakwaan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai regulasi berlaku, dengan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap.
"Menyatakan keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara," kata Jaksa, TM Pakpahan, membaca tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Februari 2019.
Dalam eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan kasus kliennya merupakan keputusan korporasi. Bukan dipertanggungjawabkan pribadi. Namun jaksa mengatakan, perbuatan Karen tidak sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang berlandas peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
"Perbuatan terdakwa tersebut tidak tepat dikatagorikan sebagai aksi korporasi," kata Jaksa.
Pada perkara ini, Karen didakwa jaksa merugikan keuangan negara Rp568 miliar terkait investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.Â
Perbuatan Karen terkait Investasi Pertamina di Blok BMG dianggap jaksa telah melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya, sehingga merugikan keuangan negara. (ren)
Â