Fadli dan Fahri Pertama Dibui jika Kriminalisasi karena Kritik Jokowi

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy, di kantor KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahuruziy menepis anggapan sebagian kalangan oposisi bahwa para pengkritik pemerintah lebih mudah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka.

Pengamat: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran di Bawah Bayang-bayang Jokowi

Mereka yang berpendapat begitu mencontohkan beberapa orang yang kritis terhadap pemerintah, seperti Buni Yani, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani Prasetyo, dan terbaru Slamet Maarif, Ketua Persaudaraan Alumni 212. Slamet menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilu karena ceramahnya dalam kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo.

Romahuruziy menganggap tudingan itu tak berdasar dan tak logis. Sebab kenyataannya sejumlah politikus yang dikenal amat kritis terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo selama ini, misal Fadli Zon dan Fahri Hamzah, malah baik-baik saja. Kritik politikus Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera itu, menurutnya, justru lebih keras daripada Slamet dan mestinya mereka lebih dahulu dipenjarakan.

Esemka Muncul Lagi, Langsung Gemparkan Jagat Media Sosial Usai 'Hilang' 2 Tahun

"Kalau atas dasar kritik kemudian seorang dijadikan tersangka, maka Fahri dan Fadli jadi yang pertama, kan, [tapi] ternyata tidak," kata Romahuruziy di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Pengkritik dan oposisi dalam demokrasi, kata Romahuruziy, sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang bagi penguasa. Soalnya kalau penguasa tanpa kontrol pastilah rawan korupsi dan penyimpangan. Namun banyak yang mengkritik pemerintah tapi tidak menjadi tersangka, dan karenanya asumsi itu otomatis gugur.

Jokowi Touring Singkat di Solo Bareng Legend

"Itu, kan, imajinasi saja, karena kalau, misalnya, kritik kemudian dijadikan tersangka, banyak yang kritik tidak dijadikan tersangka," katanya.

Polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka pelanggaran hukum, katanya mengingatkan, tentu berdasarkan peraturan perundangan, di antaranya karena delik aduan atau delik materi. Hampir tak ada celah bagi penguasa untuk memengaruhi atau mengintervensi otoritas aparat penegak hukum.

Habib Rizieq dan Kiai Ma’ruf Amin

Setelah Lama Berjarak, Habib Rizieq dan Kiai Ma’ruf Amin Kembali Satu Panggung

Dua tokoh ulama Islam, KH. Ma’ruf Amin dan Habib Rizieq Shihab, kembali berbagi panggung setelah sekian lama tidak terlihat bersama.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025