Polisi Bilang Alex Asmasoebrata Diperiksa karena Diduga Memfitnah

Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Mantan pembalap Alex Asmasoebrata dipanggil untuk diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Kamis, 14 Februari 2019. Pemanggilan itu berkaitan dugaan tindak pencemaran dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh PT Sedayu. PT Sedayu melaporkan Alex karena diduga memfitnah lewat media elektronik.

"Pengacaranya PT Sedayu melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektroniknya," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019. 

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Dalam laporan ini, Alex adalah saksi terlapor. Polisi memanggil guna memberikan pembelaan diri. Namun Argo belum merinci pernyataan Alex yang dipermasalahkan.

Surat pemanggilan Alex merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Surat diterbitkan pada 8 Februari 2019, yang juga mengacu pada surat perintah penyelidikan dengan keterangan waktu Februari tanpa tanggal. Alex diminta membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus itu.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024