Polisi Bilang Alex Asmasoebrata Diperiksa karena Diduga Memfitnah
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Mantan pembalap Alex Asmasoebrata dipanggil untuk diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Kamis, 14 Februari 2019. Pemanggilan itu berkaitan dugaan tindak pencemaran dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh PT Sedayu. PT Sedayu melaporkan Alex karena diduga memfitnah lewat media elektronik.
"Pengacaranya PT Sedayu melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektroniknya," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.
Dalam laporan ini, Alex adalah saksi terlapor. Polisi memanggil guna memberikan pembelaan diri. Namun Argo belum merinci pernyataan Alex yang dipermasalahkan.
Surat pemanggilan Alex merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari.
Surat diterbitkan pada 8 Februari 2019, yang juga mengacu pada surat perintah penyelidikan dengan keterangan waktu Februari tanpa tanggal. Alex diminta membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus itu.