Dipanggil untuk Diperiksa, Eks Pebalap Alex Asmasoebrata Bingung
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polda Metro Jaya memanggil mantan pebalap Alex Asmasoebrata untuk diperiksa atas perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alex dipanggil sebagai terlapor dalam kasus itu.
Alex dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Februari 2019. Polisi hendak memeriksanya sehubungan dengan laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun Alex mengaku bingung karena dalam surat pemanggilan dia tertulis sebagai pihak pelapor. Namun ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang kepada polisi. Begitu juga kebalikannya, jika dia dipanggil sebagai terlapor, karena surat itu tak menyebut identitas pelapor dan tindak pidana apa yang disangkakan kepadanya.
"Dalam undangan tersebut bahwa yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian tidak jelas, lokasi kejadian tidak jelas, tidak mencantumkan tanggal sprindik, tidak mencantumkan nomor telepon pemeriksa," ujar Alex di Jakarta, Rabu, 13 Februari.
Alex menilai penyidik polisi tak profesional karena surat pemanggilan itu. Dia mengaku menerima dua surat pemanggilan itu pada Jumat pekan lalu: satu dialamatkan ke rumahnya dan yang lain ke kantornya.
"Luar biasa, jadi kayaknya genting sekali. Saya jadi agak curiga juga, ada apa ini, kok, begini. Masalahnya apa?" ujarnya heran.
Ia bersama tim kuasa hukum akan mencoba meminta klarifikasi mengenai surat pemanggilan ini esok hari. Ia siap diperiksa jika surat pemanggilan sudah sesuai prosedur yang benar.