Bayi yang Dibanting Ayah Tiri Ternyata Dicabuli Juga

Polisi merekonstruksi penganiayaan terhadap seorang bayi dengan tersangka ayah tirinya, Hari Kurniawan, di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi merekonstruksi penganiayaan terhadap seorang bayi dengan tersangka sang ayah tirinya, Hari Kurniawan, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Februari 2019. Hari memeragakan 20 adegan ketika dia secara keji membanting si bayi hingga tewas.

Pria di Surabaya Jadi Tersangka hanya Gegara Cubit Anak Hiperaktif

Reka adegan Hari peragakan mulai dari penganiayaan pertama pada 5 Februari 2019 dan penganiayaan kedua sebelum korban meregang nyawa pada 8 Februari.

Pada penganiayaan pertama, pria 20 tahun itu membanting korban dengan mengangkat dan mendorongnya ke kasur tipis yang membuat kepala korban terbentur. Adegan itu disaksikan istri tersangka, Eny, dan anak kandung tersangka yang masih berusia tiga tahun.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Pada penganiayaan kedua, Hari kembali menganiaya korban saat istrinya tidak di rumah. Korban dicekik dan dibekap dengan tangan hingga kejang-kejang. Tersangka lantas memanggil tetangganya untuk membantu membawa korban ke rumah sakit. Namun bayi berusia dua tahun itu tak tertolong dan jasadnya dibawa kembali ke rumah.

Rupanya aksi sadis Hari tidak berhenti begitu saja. Menurut polisi, tersangka membersihkan kotoran si bayi yang sudah tak bernyawa itu dan membuang popoknya. "Saat dibersihkan, tersangka juga meremas bagian kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” kata Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Kepala Subbagian Polres Kota Depok, di lokasi rekonstruksi.

Pasutri yang Aniaya Anaknya di Jaktim Ditangkap, Ikat Pinggang hingga Sapu Lidi Disita

Namun Hari membantah melakukan pelecehan terhadap korban. Ia beralasan hanya membersihkan kotoran dan itu pun ia lakukan karena mendengar bisikan gaib. "Cuma ngecek udah bersih apa belum. Saya sempat remas karena gemas. Itu juga saya lakuin karena ada bisikan-bisikan,” katanya.

Polisi juga memeriksa secara berkala kejiwaan Hari saat melakukan aksi sadis itu. Hari dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hukumannya pidana penjara 15 tahun.

Balita Korban Penganiayaan di Papua

Polisi Proses Hukum Pasutri yang Diduga Aniaya Balita di Papua

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5), di Papua yang dilakukan oleh paman dan tante korban di Organda Padang Bulan,

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025