Vonis Bebas Bandar Narkoba Terkenal Si Kijang Jadi Sorotan

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA – Syamsul Rizal alias Kijang yang disebut sebagai bandar besar narkoba asal Kabupaten Pinrang yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 8 Januari 2019 lalu, menuai sorotan. Bahkan penanganan kasusnya pun dianggap keliru.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Hal itu diungkapkan Muhammad Natsir, praktisi hukum yang juga pengacara dari terpidana Supardi dan Edy Chandar. Keduanya itu merupakan kaki tangan Kijang yang sebelumnya telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang.

Menurut Natsir, penanganan perkara Kijang sudah keliru dan mengundang tanda tanya. Bahkan ia menyebut ada dugaan permainan hukum dalam prosesnya.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

"Jadi seharusnya perkaranya ditangani Kejari Pinrang dan sidangnya juga di PN Pinrang. Tetapi tanpa alasan yang jelas dan kuat, penanganannya langsung diambil alih," tutur Natsir di Sulsel, Rabu, 13 Februari 2019.

"Ini sudah lama menjadi tanda tanya bagi masyarakat Pinrang. Kecurigaan kami akan adanya dugaan permainan atau pengaturan dalam kasus Kijang ini terbukti melalui vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar," sambung Natsir.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Kijang ditangkap berdasarkan Laporan DPO Polres Pinrang Nomor: DPO/15/IV/2016/Res Pinrang/Narkoba, tetapi sidang perkaranya malah ditangani PN Makassar. Berdasarkan pengembangan beberapa kasus narkoba besar, para kaki tangannya sudah ada ditembak mati dan dijatuhi vonis penjara cukup tinggi. 

"Bagaimana bisa, kaki tangan atau penjualnya saja divonis berat dan bahkan ada yang ditembak mati saat diringkus, tetapi malah bandar besar pemilik barangnya divonis bebas. Vonis ini harus diusut tuntas," kata Natsir.

Natsir menyebutkan, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua kliennya tersebut, terbukti kaki tangan hanya berperan membantu Kijang dalam mengedarkan narkotika. Ia pun berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini diperiksa dan Jaksa Penuntut Umum perkara ini juga melakukan banding.

"Saya siap memberikan keterangan terkait fakta-fakta di persidangan dua klien saya. Di mana semuanya jelas dan mengarah kuat akan status Kijang yang merupakan bandar atau bos pemilik barang dari dua klien saya," ucapnya.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengungkap temuan baru terkait peredaran narkoba di Indonesia: menggunakan lubang-lubang di jembatan sebagai tempat transaksi baru.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024