Polri Imbau Tak Ada Pengerahan Massa Saat Pemeriksaan Ketua PA 212
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Polri mengimbau tak perlu ada pengerahan massa saat Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif diperiksa pekan depan. Polri khawatir, mobilisasi massa akan memicu munculnya gangguan kemananan dan ketertiban.
"Polri kan sudah mengimbau terkait rencana pemeriksaan beliau, supaya ikuti sesuai prosedur yang ada. Tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan Kamtibmas, sekali lagi Polri mengimbau," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2019.
Syahar mengatakan, materi pemeriksaan Slamet Ma'arif terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kasus ini ditangani Kepolisian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"(Materi pemeriksaan) sesuai dengan sangkaan dugaan pelanggarannya. Pelanggaran kampanye di luar jadwal, materinya itu sesuai rekomendasi Bawaslu," ujar Syahar.
Dalam surat panggilan tertulis jadwal pemeriksaan Slamet adalah hari ini. Namun pihak penasehat hukum Slamet meminta pemeriksaan ditunda menjadi Senin, 18 Februari.
Ditanyai soal tudingan kriminalisasi ulama yang dilontarkan pihak-pihak pendukung Slamet Ma'arif, Syahar menegaskan proses penegakan hukum pada perkara ini bisa dipertanggungjawabkan.Â
Polri mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan perkara menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. "Kalau toh misalnya ada yang keberatan, monggo, silakan juga untuk dilakukan keberatan itu sesuai mekanisme hukum juga," ujarnya.
Slamet Ma'arif menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Januari lalu. (mus)
Â