Kasus Penganiayaan Penyidik KPK, Terlapor Minta Lagi Ditunda Diperiksa

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengacara Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening menyerahkan surat penundaan pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Gilang Wicaksono.

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

Sejatinya Hery diperiksa besok, Kamis 14 Februari 2019. Namun, pihak pengacara minta pemeriksaan ditunda, karena Hery harus mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Sehubungan dengan aktivitas beliau mendampingi Pak Gubernur, tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda," kata Stefanus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Februari 2019.

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Pengacara kembali mengajukan permohonan, agar ke depan proses pemeriksaan dilakukan di Polda Papua saja. Roy minta penyidik bisa menerima permohonan yang diajukan itu.

"Masih sama dengan alasan sebelumnya, Pemprov Papua minta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, karena setidaknya ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian. Sehingga, akan memakan waktu lama jika satu per satu terbang ke Jakarta," ujar Stefanus.

Respons TMII soal Pedagang Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti Gegara Masuk Tak Bayar Tiket

"Kita berharap, agar Direktur Ditreskrimum bisa menyetujui permohonan kita ini, agar segera terungkap persoalan yang menjadi peristiwa yang dianggap ada dugaan tindak pidana," tambahnya.

Ini adalah kali kedua Pemprov Papua, minta polisi menunda pemeriksaan terhadap pihaknya dalam kasus ini. Pertama, yakni saat polisi hendak memeriksa Sekretaris Pribadi atau Sespri Gubernur Papua, Elpius pada Senin lalu, 11 Februari 2019.

Dengan alasan yang sama, yaitu lantaran harus mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan ditunda. Dalam kesempatan itu, Roy yang mewakili Elpius pun minta polisi melakukan pemeriksaan di Papua saja.

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.

"Isi pesan WhatsApp terlapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.

Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya