Pengawasan Kementerian PUPR Lemah, 20 Proyek Air Minum Jadi Bancakan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan lemahnya pengawasan internal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibawah kepemimpinan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di sejumlah daerah.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah mengidentifikasi terdapat 20 proyek air minum yang terlaksana dengan proses penyuapan. KPK sangat menyesalkan, ternyata bukti-bukti yang didapat berkembang bahwa dugaan suap ini tidak hanya terjadi pada empat proyek saja.
"Saat penyidikan dilakukan semakin berkembang bukti-bukti kalau dugaan praktik (suap) ini tidak hanya terjadi di empat proyek. Kami tingkatkan pada proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 13 Februari 2019.
Diketahui, saat melakukan penangkapan terkait kasus ini pada akhir Desember 2018, KPK hanya mendeteksi ada empat proyek SPAM dan 2 proyek pipa HDPE yang jadi bancakan pejabat Kementerian PUPR. ?
Dugaan adanya praktik suap pada 20 proyek air minum itu semakin menguat lantaran terdapat 16 Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian PUPR yang mengembalikan uang kepada KPK terkait proyek air minum itu. Total pengembalian sudah sekitar Rp4,7 miliar.
"Bahkan sekarang ada 16 PPK yang sudah kembalikan uang dan diduga ada aliran dana kesana, ini bisa terjadi. Tentu saja karena pengawasan internal belum menjangkau penyimpangan ini," kata Febri.
Tak hanya mengenai aliran dana, lemahnya pengawasan internal di Kementerian PUPR juga terindikasi dari proses lelang yang dilakukan institusi tersebut.
Dari 20 proyek yang terindikasi suap, sebagian besar bahkan dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa. Pengaturan sangat jelas terlihat karena pemilik perusahan tersebut ternyata masih satu orang.
KPK berharap kasus suap air minum ini jadi momentum pembelajaran bagi kementerian terutama Kementerian PUPR untuk meningkatkan pengawasan.
"Semestinya perkara ini menjadi pembelajaran bagi pihak Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan lebih ke dalam secara internal dan lakukan pemetaan risiko secara lebih serius terhadap proyek Kementerian PUPR," kata Febri. ?