Myanmar Kembali Tangkap 23 Nelayan Aceh

Ilustrasi kapal nelayan di laut
Sumber :
  • Muhammad Tahir/Tarakan

VIVA – Aparat Pemerintah Myanmar menangkap 23 nelayan asal Aceh Timur. Mereka masuk ke perairan Myanmar, tepatnya dekat Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthong. 

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, menurut laporan yang diterimanya, 23 nelayan itu tak sengaja masuk perairan Myanmar karena kompas kapal rusak.

“Mereka masuk ke wilayah perairan karena rusaknya kompas/radar kapal. Karena menyangka masih di wilayah perairan Indonesia,” kata Miftach saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Februari 2019 malam.

Kesepakatan KTNA dan Organisasi Tani: Dorong Swasembada Pangan dan Energi

Angkatan laut Myanmar saat itu menduga nelayan asal Aceh itu melakukan illegal fishing. Sehingga, Kapal Angkatan Laut (558) yang dipimpin oleh Mayor Pyee Sone Aung mengamankan nelayan tersebut.

Miftach menyebutkan, saat dia berkomunikasi dengan Kepala Departemen Perikanan di Distrik Kawthong, Thant Zin, mereka telah menerima 23 nelayan Aceh itu pada 7 Februari 2019 lalu dari angkatan laut Myanmar. Para nelayan tersebut akan segera diadili.

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

Informasi yang diterima Miftach dari awak kapal nelayan, mereka berlayar dari Aceh Timur pada tanggal 29 Januari 2019.

“Mereka memasuki wilayah laut Myanmar untuk menangkap lebih banyak ikan karena mereka hanya menangkap sedikit ikan di perairan Indonesia,” ujarnya.

Kini, kapal penangkap ikan asal Aceh itu diamankan di pelabuhan Kawthoung, dan pihak berwenang berencana untuk mengambil tindakan terhadap 23 nelayan tersebut.

Sebelumnya, 14 nelayan Aceh dipulangkan setelah ditangkap oleh Pemerintah Myanmar beberapa waktu lalu.

Kapal Asing

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, di laut teritorial Selat Malaka, Senin, 11 Februari 2019.

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo  mengungkapkan, saat penangkapan kapal berbendera  Malaysia dengan nama lambung KM. PKFB 217, memiliki 4 orang anak buah kapal ditambah satu nakhoda.

"Keempat Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, sementara nakhodanya sendiri berkewarganegaraan Malasya, dan ditangkap oleh kapal Patroli KP. Hiu Macan Tutul 002 milik KKP," ujarnya.

Sebelumnya, KKP berhasil menangkap 2 kapal  ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2 Februari 2019.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya