Belasan Taruna Akpol Diberhentikan karena Terlibat Penganiayaan

Para Taruna Akademi Kepolisian saat berbaris (ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/R. Rekotomo

VIVA – Lembaga Pendidikan dan Latihan memberhentikan 13 taruna Akademi Kepolisian. Para taruna itu diberhentikan karena terlibat penganiayaan seorang taruna bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto. Kepastian hukum bagi 13 taruna ini dilakukan setelah dua tahun tak ada kejelasan.

Arief mendorong untuk digelar sidang Dewan Akademik Akpol, yang salah satu agendanya memutuskan nasib ke-13 orang taruna itu. Sidang Dewan Akademi dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Sidang Dewan Akademi memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama," kata Arief dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Februari 2019.

Dalam sidang tertutup pada Senin, 11 Februari, Dewan akhirnya memutuskan ke-13 orang itu disanksi terberat, yakni Pemberhentian dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus itu tapi pelaku utama, CAS, lebih dahulu dikeluarkan dalam sidang Dewan Akademi pada Juli 2018. Ketiga belas taruna yang dikeluarkan, antara lain Martinus Bentanone, GJN-GCM, RLW, JED, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKHU, CAEW, RK, EP, dan HA.

“Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan," kata Arief.

Mantan Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu menegaskan tak segan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar.

“Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih-asah-asuh dalam hubungan senior-yunior. Jadilah senior yang disegani, bukan senior yang ditakuti. Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola democratic policing," kata Arief. (mus)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024