DPRD Ponorogo Tetapkan 14 Raperda Prioritas 2019, Apa Saja?
- timesindonesia
DPRD Ponorogo mengesahkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahub 2019 dalam rapat paripurna, Selasa (12/2/2019), di Kota Reog ini.
Dalam masa sidang pertama di tahun 2019 itu, 45 anggota legislatif Ponorogo menyetujui pengesahan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Di antaranya, raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), reperda Pengolahan Sampah, raperda Tera Ulang, dan raperda Pemekaran Wilayah, serta raperda Miras.
Pengesahan 14 raperda prioritas ini, dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dan 4 pimpinan DPRD Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi mengatakan, kesepakatan bersama diharapkan dapat didukung penuh semua pihak sehingga pengesahan dapat dipercepat dan rampung tahun ini. "Kami harapkan Pak Bupati juga mendukung penuh Propemperda ini, sehingga tahun ini bisa rampung,” ujarnya.
Ali Mufti mengungkapkan, keterlambatan pengesahan Propemperda diakibatkan sejumlah anggota dewan masih melakukan konsultasi ke provinsi. Pihaknya meminta anggota dewan serius dalam pengesahan 14 raperda prioritas , kendati saat ini anggota legislatif Ponorogo masih berkutat dengan Pemilihan Legilatif (Pileg) 2019.
"Kenapa telat, karena masih dikonsultasikan ke provinsi. Kami minta semua anggota Dewan juga untuk menyeriusi ini, agar raperda prioritas ini segera rampung," kata ketua DPRD Ponorogo yang terkenal dengan Kota Reog ini. (*)