Derita Diah TKW di Yordania: Tak Digaji dan Dilarang Mandi 12 Tahun
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Perasaan campur aduk dialami Prapti Utami, ibunda tenaga kerja Diah Angraeni (36 tahun), warga Kota Malang, Jawa Timur. Ia bahagia mendapat kabar putri pertamanya ditemukan di Yordania, setelah 12 tahun lamanya tanpa kabar.
Ia bahagia sekaligus sedih. Sebab, Diah dikabarkan bekerja dalam tekanan majikan di Yordania. Diah tak digaji selama 12 tahun, dilarang keluar rumah, dilarang berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia, bahkan dilarang mandi.
Prapti bercerita, Diah berangkat dengan tujuan mengubah nasib keluarganya. Ia pergi, setelah ayah dan suaminya meninggal dunia.
"Pokoknya, bilangnya mau berangkat kerja mengubah nasib. Itu setelah 40 hari suaminya meninggal, tiga hari sebelumnya ayahnya meninggal dunia. Tapi setelah dia berangkat, tidak ada kabar selama 12 tahun," kata Prapti, saat ditemui di rumahnya, Selasa 12 Februari 2019.
Merasa ada yang aneh, karena Diah tak memberi kabar sejak 2006, keluarga mulai mencari keberadaannya. Keluarga, bahkan meminta bantuan paranormal atau dukun untuk mencari Diah.
Bahkan, keluarga kehabisan stok foto Diah, karena setiap paranormal diberi satu foto untuk mencari Diah melalui ilmu supranatural.
Selama 12 tahun meninggalkan rumah, Diah tak hanya hilang kontak, tetapi juga tak mengirim uang. Belakangan diketahui dari KBRI di Yordania, Diah bekerja pada seorang majikan sebagai asisten rumah tangga. Tragisnya, ia mengalami banyak intimidasi.
Beruntung, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan KBRI menemukan Diah. Kini, keluarga tak menantikan hasil kerja keras Diah; mereka ingin Diah pulang untuk membayar rindu selama lebih satu dasawarsa tak bertemu.
Segera pulang
Windi Asriati, adik Diah, mengungkapkan bahwa sang kakak sudah berada di shelter KBRI Amman, Yordania. Kabarnya, dia segera pulang bulan ini, setelah urusan administrasi rampung.
"Allhamdulilah, sudah difasilitasi pemerintah. Kami juga dapat kabar bahwa Mbak Diah belum menerima sisa gaji. Katanya, ada izin tinggal yang belum terbayar sejak 2014. Sekarang, pemerintah sedang menyelesaikannya, setelah itu dibawa pulang ke Indonesia," ujar Windi.
Kepala P4TKI Regional Malang, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Diah Angraeni tak digaji selama dia bekerja, bahkan dilarang mandi. Diah merupakan TKW ilegal, alias bekerja di Yordania tanpa dokumen sebagai pekerja.
"Laporan yang kami terima, kondisinya sangat menyedihkan. Kerja dua belas tahun tidak digaji, bahkan dilarang mandi," katanya.
P4TKI menelusuri keberadaan Diah, setelah mendapat informasi dari KBRI. Kini, Diah berada shelter KBRI Amman, dan menanti waktu kepulangan ke Indonesia. (asp)