Kubu Prabowo Sebut Penahanan Ahmad Dhani Sudah Dirancang
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Meski Ahmad Dhani sudah ditahan di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo, namun kubu capres-cawapres 02 menilai penahanan itu tetap melanggar hukum.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Muhammad Syafi'i menuding bahwa penahanan Ahmad Dhani sudah didesain.
"Penahanan Ahmad Dhani sudah bukan by law, tapi by design. Di bawa ke Surabaya kan dipinjamkan," kata Syafi'i saat dihubungi VIVA, Selasa 12 Februari 2019.
Dari awal, kata Syafi'i seharusnya Dhani tidak ditahan. Hal ini mengingat status hukum yang belum inkrah.
"Dari awal penahanan di Cipinang kan sudah melanggar hukum, karena dari awal harusnya tidak ditahan. Maka untuk menahannya dibutuhkan penetapan dari pengadilan," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.
"Dhani ditahan walaupun belum memenuhi pasal 21 KUHAP. Bahwa ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak kooperatif. Ahmad Dhani tidak mungkin melarikan diri dan dia kooperatif," ucapnya.
Di tempat terpisah, Dhani menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Mulanya, sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu berjalan normal, kendati ruang sidang disesaki pengunjung.
Eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum, sementara Dhani lebih banyak duduk menyimak. Dia duduk di kursi terdakwa dengan kemeja warna putih tulang dan berkopiah hitam.
Lihat momen saat pendukung Ahmad Dhani terlibat adu mulut dengan jaksa pada video di bawah ini: