Ahmad Dhani: Saya Ditahan Tanpa Tahu Sebabnya

Ahmad Dhani Prasetyo usai sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 12 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Terdakwa perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, memprotes penahanan dirinya. Dia juga mengoreksi kabar yang berembus, seolah-olah penahanannya menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian dan seakan sudah berstatus terpidana.

Memang, dalam perkara ujaran kebencian yang divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan, Dhani melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, putusan tersebut belum inkracht dan status suami Mulan Jameela itu masih terdakwa, bukan terpidana. Dhani ditahan atas perintah hakim, bukan dieksekusi untuk menjalani putusan pidana penjara.

Dhani juga menyebarkan surat terbuka. "Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah," katanya, usai sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 12 Februari 2019.

Dhani juga mempertanyakan, status tahanan yang dia sandang saat ini. "Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," ujar pentolan grup band Dewa 19 itu. 

Hal sama disampaikan penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian. "Jaksa di Surabaya, hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya," katanya dengan nada tinggi.

Nah, saat memberikan penjelasan itu, terjadi bersitegang antara pihak Dhani dengan petugas Kejaksaan. Jaksa berusaha lekas-lekas membawa Dhani kembali ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, tempat Dhani dititipkan jaksa selama sidang di Surabaya.

Petugas berhasil merangsek kerumunan dan keluar dari dalam Ruang Cakra, tempat Dhani disidang. Namun, kericuhan tak terhindarkan saat Dhani sampai di dekat ruang tahanan sementara pengadilan. Jaksa memaksa buru-buru membawa Dhani, namun pengacara dan pendukung Dhani coba mencegah. 

Otot-ototan antara jaksa dan pendukung Dhani sempat terjadi. "Dia bukan tahanan, tetapi pinjaman," teriak pendukung Dhani.

Ketua MK: Jumlah Putusan Pengujian UU 2024 Merupakan yang Terbanyak

Akhirnya, jaksa berhasil mengamankan Dhani masuk ke dalam mobil tahanan. Dia langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kericuhan mereda. (asp)

Lihat momen saat pendukung Ahmad Dhani terlibat adu mulut dengan jaksa pada video di bawah ini:

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi
Politikus PAN sekaligus Menteri Desa PDT Yandri Susanto.

MK Beri Kesempatan Partai Usung Capres Sendiri tapi PAN Anggap Prabowo Masih yang Terbaik

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menyebut, PAN menghormati putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat. Tetapi mereka masih setia ke Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025