Suap DAK Kebumen, KPK Panggil Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten Kebumen di DPR.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Muzakir dipanggil selaku saksi, guna melengkapi berkas tersangka Wakil Ketua nonaktif DPR RI, Taufik Kurniawan.
"Kahar Muzakir, Ketua Komisi III DPR RI akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Febri, Selasa 12 Februari 2019.
Selain Kahar, penyidik KPK juga akan memeriksa anggota DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk TK," ujar Febri.
Pada perkaranya, Taufik diduga menerima uang suap Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Suap itu diduga, merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar. (asp)