Pengusaha Benarkan Beri Buku Tabungan dan ATM ke Irwandi Yusuf

Terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Muklis, seorang pengusaha, di hadapan majelis hakim mengaku pernah memberikan buku tabungan beserta kartu ATM kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Bahkan ia juga pernah beberapa kali mengirim uang ke rekening tersebut.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Ditanyai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berapa jumlahnya, Muklis mengaku sebesar Rp3,6 miliar. Dia menuturkan uang yang diberikan itu kemudian dipakai untuk keperluan Irwandi Yusuf.

"ATM, pin, M-banking semua saya kasihin ke Irwandi. Jadi uang di dalamnya digunakan untuk kepentingan Irwandi. Bukunya juga pernah saya kasih ke Irwandi," kata Muklis saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan terdakwa lain, Teuku Saiful Bahri, serta Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Jaksa KPK lantas kembali mengonfirmasi kepada Muklis sebab ada beberapa transaksi melalui rekening tersebut kepada Fenny Steffy Burase, model sekaligus orang yang disebut-sebut sebagai istri muda Irwandi Yusuf. Tapi Muklis mengaku tidak tahun menahu ihwal transaksi itu.

Pada kesempatan yang sama, Muklis juga membantah pemberian uang itu sebagai modus suap kepada Irwandi. Dia mengklaim uang itu merupakan pinjaman Irwandi.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Dia (Irwandi) bilang, 'Muklis kalau ada uang minta bantu sebentar'," kata Muklis menirukan ucapan Irwandi.

Menurut Muklis, saat Irwandi ditangkap tim KPK, ia buru-buru menutup rekening tersebut karena khawatir hal itu menjadi masalah hukum. Namun waktu ditutup, uang di dalam rekening masih tersisa Rp1,4 miliar. Selanjutnya saat diperiksa KPK, Muklis mengaku menyerahkan Rp1,2 miliar kepada penyidik.

Dalam kasus ini, Irwandi didakwa terima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan Pemprov Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp108 miliar.

Selain suap, Irwandi diduga menerima gratifikasi senilai Rp41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya